Cyber Crime & Cyber Law
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet,
menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan "CyberCrime" atau
kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus
"CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa
situs, menyadap transmisi data orang lain, dan memanipulasi data dengan cara
menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer.
Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik
materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang
lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan
akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman
stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang
dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet. Berikut saya akan memaparkan beberapa kasus yang terjadi dalam dunia maya.
Di Indonesia pernah
terjadi kasus cybercrime yang berkaitan dengan kejahatan bisnis, tahun 2000
beberapa situs atau web Indonesia diacak-acak oleh cracker yang menamakan
dirinya Fabianclone dan naisenodni. Situs
tersebut antara lain milik BCA, Bursa Efek Jakarta, dan Indosatnet.
Selanjutnya pada
bulan September dan Oktober 2000, fabianclone juga berhasil menjebol web
milik Bank Bali. Bank yang memberikan layanan internet banking pada nasabahnya.
Kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan mengakibatkan terputusnya layanan
nasabah.
Analisa kasus :
dari contoh kasus diatas yang berkaitan dengan cybercrime dalam kejahatan bisnis jarang
yang sampai ke meja hijau, hal ini dikarenakan masih terjadi perdebatan tentang
regulasi yang berkaitan dengan kejahatan tersebut. Terlebih mengenai UU No. 11
Tahun 2008 Tentang Internet dan Transaksi Elektronika yang sampai dengan hari
ini walaupun telah disahkan pada tanggal 21 April 2008 belum dikeluarkan
Peraturan Pemerintah sebagai penjelasan dan pelengkap terhadap
pelaksanaan Undang-Undang tersebut. Disamping itu banyaknya kejadian tersebut
tidak dilaporkan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian sehingga cybercrime
yang terjadi hanya ibarat angin lalu, dan diderita oleh sang korban.
Upaya penanggulangan kejahatan e-commerce sekarang ini memang harus
diprioritaskan. Indonesia harus mengantisipasi lebih berkembangnya kejahatan
teknologi ini dengan sebuah payung hukum yang mempunyai suatu kepastian hukum.
Urgensi cyberlaw bagi Indonesia diharuskan untuk meletakkan dasar legal dan
kultur bagi masyarakat indonesia untuk masuk dan menjadi pelaku dalam pergaulan
masyarakat yang memanfaatkan kecanggihan dibidang teknologi informasi.
Adanya hukum siber (cyberlaw) akan membantu pelaku bisnis dan
auditor untuk melaksanakan tugasnya. Cyberlaw memberikan rambu-rambu
bagi para pengguna internet. Pengguna internet dapat menggunakan internet
dengan bebas ketika tidak ada peraturan yang mengikat dan “memaksa”. Namun,
adanya peraturan atau hukum yang jelas akan membatasi pengguna agar tidak
melakukan tindak kejahatan dan kecurangan dengan menggunakan internet. Bagi
auditor, selain menggunakan standar baku dalam mengaudit sistem informasi,
hukum yang jelas dan tegas dapat meminimalisasi adanya tindak kejahatan dan
kecurangan sehingga memberikan kemudahan bagi auditor untuk melacak tindak
kejahatan tersebut. Adanya jaminan keamanan yang diberikan akan menumbuhkan
kepercayaan di mata masyarakat pengguna sehingga diharapkan pelaksanaan e-commerce
khususnya di Indonesia dapat berjalan dengan baik.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar